Larangan membuang sampah di jalan. Ketentuan mengenai larangan membuang sampah sembarangan tertuang di dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 29 Ayat 1 huruf e menegaskan, setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.
Poster untuk mengedukasi masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan by maria0novelina-1..Poster Jangan Buang Sampah.Diunggah oleh Maria Novelina. 100% (1) 100% menganggap dokumen ini bermanfaat (1 suara) 406 tayangan. 2 halaman.

Ada juga peringatan yang berisi dengan kata-kata lucu dan menohok agar masyarakat tidak buang sampah sembarangan. Beberapa tulisan peringatan dilarang buang sembarangan yang menohok, seperti "Kami segenap warga RT 03 RW 04, Mendoakan siapapun yang membuang sampah ditempat ini. Kami doakan agar cepat mati".

Setiap bulanya akan ada rekapitulasi sampah di kapal. Melalui kuitansi-kuitansi yang diterima oleh petugas kebersihan. Untuk kapal Portlink Zero sendiri bisa menghasilkan 2 sampai 2,5 meter kubik sampah tiap harinya. Sebelum diserahkan ke pihak pelabuhan, sampah-sampah itu juga sudah dipilah berdasarkan jenis organik dan non-organik.
2. Rubbish terdiri dari sampah yang dapat terbakar atau yang tidak dapat terbakar yang berasal dari rumah-rumah, pusat-pusat perdagangan, kantor-kantor, tapi yang tidak termasuk garbage. 3. Ashes (Abu) yaitu sisa-sisa pembakaran dari zat-zat yang mudah terbakar baik dirumah, dikantor, industri. 4. . 422 329 263 230 398 405 257 11

contoh poster dilarang membuang sampah sembarangan