Indonesia is one of the world's largest country is strategically located between two continents Asia; Australia and two oceans Indian Ocean; Pacific Ocean. Because of this strategic location, Indonesia is endowed of abundant natural resources from the sea, air, and land area. Besides having abundant natural resources, Indonesia has rich in culture, language and customs, as well as demographic conditions. With the potential and assets owned by Indonesia, this country has opportunity to be a progressive country and growing rapidly. Commitment was formed by the unification of perception through legislation by the central government to support economic prosperity for the sake of twelfare to all of Indonesian people. So with this commitment is rised regulation of 33 UUD 1945, as one form between government and society to advance Indonesia's economy, so that will be expected to improve the sustainable development, utilization of natural resources to support the benefit of many people's lives, and that isn't equally important is creation of social welfare for all of Indonesian people. But these lofty ambition isn't going according to what was expected earlier, the attitude of individualism that is more about profitability than the social welfare is more prominent in the implementation of Article 33 UUD 1945, especially after the point of article was amended. In fact had shown that the trend is happening right now in Indonesia is the form of poverty, degradation of education quality, malnutrition, privatization of government industries, apathy attitude, unemployment and the looting of the people's wealth in the country that is rich in natural resources and human resources. Abstrak 1 Mahasiswa aktif semester III, jurusan manajemen, angkatan 2012 Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free REFLEKSI, IMPLEMENTASI DAN KONSEKUENSI PASAL 33 UUD 1945SETELAH AMANDEMEN TERHADAP PEREKONOMIAN INDONESIAOLEHSyafwendi1Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Jurusan ManajemenUniversitas Islam Negri Syarif Hidayatullah JakartaAbstractIndonesia is one of the world's largest country is strategically located between twocontinents Asia; Australia and two oceans Indian Ocean; Pacific Ocean. Because of thisstrategic location, Indonesia is endowed of abundant natural resources from the sea, air, andland area. Besides having abundant natural resources, Indonesia has rich in culture,language and customs, as well as demographic conditions. With the potential and assetsowned by Indonesia, this country has opportunity to be a progressive country and growingrapidly. Commitment was formed by the unification of perception through legislation by thecentral government to support economic prosperity for the sake of twelfare to all ofIndonesian people. So with this commitment is rised regulation of 33 UUD 1945, as one formbetween government and society to advance Indonesia's economy, so that will be expected toimprove the sustainable development, utilization of natural resources to support the benefit ofmany people's lives, and that isn’t equally important is creation of social welfare for all ofIndonesian people. But these lofty ambition isn’t going according to what was expectedearlier, the attitude of individualism that is more about profitability than the social welfare ismore prominent in the implementation of Article 33 UUD 1945, especially after the point ofarticle was amended. In fact had shown that the trend is happening right now in Indonesia isthe form of poverty, degradation of education quality, malnutrition, privatization ofgovernment industries, apathy attitude, unemployment and the looting of the people's wealthin the country that is rich in natural resources and human article of 33 UUD 45 after amandement, individualisme, social discrepancy, societty welfareAbstrak1 Mahasiswa aktif semester III, jurusan manajemen, angkatan 2012 Indonesia adalah salah satu negara terbesar didunia yang terletak sangat strategisdiantara dua benua Asia;Australia dan dua samudera Samudera Hindia;Samudera Pasifik.Karena letak yang sangat strategis ini, Indonesia dianugerahi kekayaan sumber daya alamyang melimpah, baik dari laut, udara, dan daratannya. Disamping memiliki sumber daya alamyang melimpah, Indonesia juga kaya akan budaya, bahasa dan adat-istiadat, begitu jugadengan kondisi demografinya. Dengan potensi dan kekayaan yang dimiliki oleh Indonesia,tentu negara ini berpeluang menjadi negara yang maju dan berkembang pesat. Komitmen pundibentuk dengan penyatuan persepsi melalui peraturan perundang-undangan oleh pemerintahpusat untuk menunjang kemakmuran ekonomi demi menyejahterakan masyarakat dengan adanya komitmen ini lahirlah pasal 33 UUD 1945, sebagai salah satubentuk cita-cita antara pemerintah dan masyarakat yang demokrasi untuk memajukanperekonomian Indonesia, sehingga nantinya diharapkan dapat meningkatkan pembangunanyang berkelanjutan, pemanfaatan SDA yang menunjang kemaslahatan hidup orang banyak,dan yang tak kalah penting adalah terciptanya kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatIndonesia. Namun cita-cita luhur ini tidak berjalan sesuai dengan apa yang diharapkansebelumnya, sikap individualisme yang lebih mengutamakan profitabilitas dibandingkesejahteraan sosial lebih menonjol dalam pelaksanaan pasal 33 UUD 1945, apalagi setelahbatang tubuhnya diamandemen. Dan fakta menunjukan bahwa tren yang terjadi saat ini diIndonesia adalah berupa kemiskinan, keterbelakangan pendidikan, gizi buruk, privatisasisektor industri pemerintahan, sikap apatis, pengangguran dan penjarahan harta rakyat terjadidi negri yang kaya akan sumber daya alam dan sumber daya manusia kunci pasal 33 UUD 45 setelah amandemen, individualisme, kesenjangan sosial,kesejahteraan sosialPENDAHULUANIndonesia merupakan negara terbesar di dunia yang memiliki jumlah penduduk nomorempat terbesar yakni mencapai 250 juta jiwa. Selain penduduk dan negaranya yang bersifatmaritim, Indonesia dikenal sebagai salah satu negara yang kaya akan potensi sumber dayaalam, sehingga dengan kondisi geografis yang luar biasa ini, Indonesia layak dikatakansebagai salah satu negara yang berpengaruh besar dalam dunia international. Masyarakat Indonesia dan khususnya pemerintah bekerja sama demi mengelola,mengalokasikan dan memanfaatkan SDA yang ada untuk memajukan kehidupan berbangsadan bernegara, demi menciptakan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalamupaya pemerintah serta masyarakat untuk dapat merealisasikan cita-cita luhur ini, merekamembuat suatu kesepakatan melalui suatu regulasi yang ditetapkan bersama yang terdeskripsisecara jelas dalam kitab pedoman berbangsa dan bernegara, yakni UUD 1945, tepatnya padapasal 33. Adapun bunyi dari pasal 33 UUD 1945 ini sebelum diamandemen adalah 1Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan;2Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orangbanyak dikuasai oleh Negara; 3Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnyadikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pasal inimencerminkan bahwa perekonomian adalah usaha bersama yang dicapai demi kesejahteraanmasyarakat yang bersifat kekeluargaan. Demikian juga ayat 23 pemerintah ikut campurdalam penguasaan SDA yang notabene dalam konstitusi itu dinyatakan seratus persen demimenunjang kebutuhan, kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Namun sayang, setelahideologi ekonomi pancasila ini diamanden, cita-cita luhur ayat 123 kandas dan hanyatinggal tulisan dan redaksi semata. Maka daripada itu saya akan mencoba menganalisis pasal 33 UUD 1945 yang telahdiamandemen dalam jurnal yang singkat ini. Semoga jurnal ini menjadi inspirasi sekaligusmembuka mata kita selebar-lebarnya akan permasalahan yang sebenarnya terjadi diIndonesia, khususnya dalam kondisi perekonomian 33 UUD 1945 Setelah AmandemenSetelah amandemen dilakukan pada UUD 1945 ada beberapa poin dan ayat yang diganti dalam setiap pasal dan ada juga ayat yang dihilangkan. Salah satu pasal yangdiamandemen yaitu pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi 1 Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hiduporang banyak dikuasai oleh Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dandipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 4 Perekonomian Indonesia diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi denganprinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam ayat 4 dan 5 ini dilakukan oleh pemerintah sebagai penjabaran daninterpretasi ayat 12 dan 3. Namun penjabaran ini sangat bertentangan dankontraproduktif dengan ayat 12 dan 3 tersebut, pasalnya ayat 4 dan 5 mencerminkansikap individualis artinya perekonomian yang dijalankan dan diimplementasikan Indonesiaadalah perekonomian yang bersifat kapitalis yang mana lebih mengutamakan personalitiketimbang aspek kebersamaan kolektif. Implementasi pasal 33 menuai banyak kontroversi ditengah-tengah pasal yang semula-mula pro terhadap kepentingan rakyat, menjadi kontra ketika haltersebut terjadi di lapangan. Penambahan ayat 4 semakin diperkuat keberadaannya dengankondisi perekonomian Indonesia dewasa ini, dimana ekploitasi SDA yang dilakukan olehbeberapa industri yang notabene adalah milik warga negara asing terjadi diberbagai daerah,yang secara de facto mengakibatkan tergerusnya usaha kecil menengah masyarakat, yangtidak lagi mementingkan aspek kemaslahatan masyarakat banyak namun, telah berorientasiuntuk menguasai dan meningkatkan laba semaksimal mungkin. Pasal yang semula digunakansebagai komitmen menjalankan perekonomian pancasila ini semakin tidak jelas haluannyakemana, setelah ditambah lagi dengan ayat 5 yang menyatakan bahwa “Ketentuan lebihlanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang”. Menurut opini saya,maksud dari embel-embel UU yang ada pada akhir ayat 5 pasal 33 sesudah amandemen iniadalah UU tentang PM penanaman modal dan PMA penanaman modal asing, yang kentalsekali nuansa liberalnya. PM dan PMA erat kaitannya dengan investasi jangka panjang, yang mana pintugerbang utamannya adalah pasar uang dan pasar modal. Jika sektor ini sudah mengintervensidan terinternalisasi dalam batang tubuh pasal 33 UUD 1945 sebagai salah satu modelperekonomian indonesia yang katanya menganut sistem ekonomi pancasila, maka yang akanpasti terjadi adalah monopoli, liberalisasi dan yang paling menakutkan adalah neo-imperialismodern. Jika hal ini terjadi maka tidak ada lagi kata sejahtera dan makmur bagi masyarakat,dan sebaliknya yang akan terjadi adalah eksploitasi dan penghargaan pribadi dengan orientasimaksimasi laba terhadap individu, sehingga munculah sikap monopoli dan Individualisme adalah sebuah paham dimana kepentingan pribadi dan hak-hak pribadilebih diutamakan dari kepentingan bersama. Sikap individualis lebih cendrung mendorongpribadi agar lebih bebas berekspresi, bertindak dan bersikap demi tercapainya tujuan pribadi,apapun risiko dan konsekuensinya. Individualisme juga merupakan satu filsafat yangmemiliki pandangan moral, politik atau sosial yang menekankan kemerdekaan manusia sertakepentingan bertanggung jawab dan kebebasan sendiri. Seorang individualis akanmelanjutkan percapaian dan kehendak pribadi. Mereka menentang intervensi darimasyarakat, negara dan setiap badan atau kelompok atas pilihan pribadi mereka. Oleh karenaitu, individualisme melawan segala pendapat yang menempatkan tujuan suatu kelompoksebagai sesuatu yang lebih penting dari tujuan seseorang individu, yang merupakan dasar danfondasi merupakan ide yang sangat fundamental dari aliran neo-imperialisme menjadi salah satu aliran yang juga dikenal dengan ekonomi neoliberal. Konsep yang diusung aliran ini adalah globalisasi dan perdagangan bebas melaluiWTO World Trade Organization, yang kerap dianggap sebagai neoimperialisme atau“penjajahan gaya baru melalui ekonomi global”. Adapun agenda-agenda yang diprogramkan oleh paham neoliberal, yang termaktub dalamKonsensus Washington antara lain1 Pelaksanan kebijakan anggaran yang ketat, termasuk penghapusan subsidi negaradalam berbagai Pelaksanaan liberalisasi sektor Pelaksanaan liberalisasi sektor Pelaksanaan privatisasi Paham Individualisme Neoliberalis dengan Pasal 33 UUD 45 SekarangSecara tidak sadar, Indonesia sudah menganut paham ini sejak lama. Terbukti sebelumIndonesia mengalami krisis moneter pada pertengahan tahun 1997 program-program neoliberalis sudah berjalan mulai pada tahun 1980-an, antara lain melalui paketkebijakan deregulasi dan debirokratisasi. Menyusul kemerosotan nilai rupiah, Pemerintah Indonesia kemudian secara resmimengundang IMF untuk memulihkan perekonomian Indonesia. Sebagai syarat untukmencairkan dana talangan yang disediakan IMF, pemerintah Indonesia wajib melaksanakanpaket kebijakan Konsensus Washington melalui penanda-tanganan Letter Of Intent LOI,yang salah satu butir kesepakatannya adalah penghapusan subsidi untuk bahan bakar minyak,yang sekaligus memberi peluang masuknya perusahaan multinasional seperti Shell. Begitu juga dengan kebijakan privatisasi beberapa BUMN, diantaranya Indosat, Telkom, BNI, Timah dan Aneka individualis terlihat jelas dan gamblang telah dilakukan oleh pemerintah kitasendiri. Walaupun tujuannya baik demi menyelamatkan perekonomian, bangsa Indonesia kalaitu melalui pemerintahannya telah berkhianat pada konstitusi dan bangsanya sendiri. Merekarela menjual aset berharga Negara yakni BUMN yang semula ditegaskan dalam pasal 33UUD 1945 sebagai salah satu usaha bersama dengan asas kekeluargaan untuk menunjangkesejahteraan dan kemakmuran rakyat, melalui privatisasi yang dilakukan oleh pihak swastadan umumnya adalah warga negara terlihat jelas pemerintah hanya menutupi sistem ekonomi pancasila yang lebihmengutamakan aspek kemakmuran dan kesejahteraan sosial seperti yang tergambar dalamayat 12, dan 3, dengan sistem ekonomi kapitalis individualis yang terdeskripsi secarajelas dan signifikan pada ayat 4 dan 5. Kemakmuran dan kesejahteraan rakyat tidak lagimenjadi prioritas, yang ada kini hanya orientasi dalam berkompetisi secara nasional danglobal. Sehingga dengan komitmen seperti ini implementasi ideologi perekonomianIndonesia dalam pasal 33 UUD 45, tidak akan pernah terealisasikan sesuai dengan apa yangdicita-citakan bangsa Indonesia. Sehingga yang ada hanyalah monopoli yang akan terjadidiberbagai sektor primer seperti, pertanian, perikanan, pariwisata, energi, gas alam, dan lagi saya nyatakan bahwa Amandemen pasal 33 ayat 4 ini seakanmengingkari secara halus ayat 12 dan 3-nya dimana perekonomian disusun secaraprinsip demokrasi. Jadi, siapa saja dapat mengusahakan perekonomian secara bebas aliasliberalisasi perekonomian. hal ini tertuang dalam ayat selanjutnya yaitua ayat 5 dimana“ketentuan lebih lanjut diatur UU”, UU yang mana? lihat saja UU penanaman modal dan UUPMA yang kental akan praktek Pasal 33 UUD 45 Setelah Amandemen Terhadap Kesejahteraan SosialSudah sangat jelas bahwa penambahan ayat 4 dan 5 berdampak negatif bagibangsa dan negara, khususnya bagi masyarakat indonesia secara keseluruhan. Dengan adanyaIndikasi sikap individualis dalam ayat 4, merefleksikan bahwa masyarakat Indonesia sangatterancam dengan keberadaan perusahaan swasta yang nantinya akan mengelola hampir semuasektor primer di Indonesia. Yang mana, tujuan mereka mendirikan sebuah corporate disamping untuk memberikan kemudahan dan kebutuhan kepada masyarakat Indonesia,mereka tentu juga akan mengeksploitasi SDA potensial diberbagai daerah dengan investasiyang sangat terbuka melalui pasar modal, yang terindikasi pada ayat 5 pasal 33 UUD privatisasi yang dilakukan oleh pemerintah kepada sektor swasta jugasemakin memperburuk keadaan, dimana BUMN yang sejatinya mempunyai prioritas utamamenciptakan pelayanan terbaik pemerintah kepada rakyatnya untuk menunjang kesejahteraandan keadilan, dikonversi oleh pihak swasta sebagai ajang kompetisi kekuatan ekonomiindividu yang bertujuan untuk mencari laba yang sebesar-besarnya. Akhirnya yang kenaimbasnya adalah masyarakat Indonesia sendiri, terkhusus bagi masyarakat yang memilikitingkat ekonomi menengah kebawah, otomatis mereka akan sulit bertahan dan akan selaludihantui dengan kemiskinan. Kesejahteraan sosial tak lagi menjadi prioritas utama menjalankan pasal 33 dansekarang yang terlihat hanyalah kesenjangan sosial, kemiskinan yang mengakar, tindakankorupsi yang merajalela, perekonomian yang tidak tentu arah dan tujuan, kemiskinan,keterbelakangan pendidikan, dan masalah-masalah struktural hasil analisis yang saya lakukan terhadap pasal 33 UUD 45 yang telahdiamandemen dapat disimpulkan bahwa 1. Amandemen pasal 33 UUD 45 mengundang kontroversi dan cendrung kontraproduktif dalam pelaksanaannya dilapangan. Ada indikasi-indikasi dan kepentinganindividu yang membawa perekonomian Indonesia semakin jauh dari cita-cita luhurpasal 33 UUD 45 sebelum Ayat 4 dan 5 mencerminkan sikap individualis artinya perekonomian yangdijalankan dan diimplementasikan Indonesia adalah perekonomian yang bersifatkapitalis yang mana lebih mengutamakan personaliti ketimbang aspek Kesejahteraan sosial akan semakin terdegradasi dengan adanya sikap liberalis yangorientasinya adalah maksimasi laba, dan cendrung kearah ekploitasi SDA untukkepentingan pribadi Agar perekonomian Indonesia tersebut sesuai dengan apa yang direncanakan dandiagendakan sebelumnya, seperti yang termaktub dalam pasal 33 UUD 45, maka sayamenyarankan kepada pemerintah Indonesia bahwa1. Law enforcement dalam pengimplementasian pasal harus ditingkatkan. Hal ini perludipertimbangkan agar fungsi dan tujuan dapat dijalankan dan dicapai sesuai denganapa yang direncanakan sebelumnya, khususnya pada pasal 33 UUD Proteksi terhadap sektor-sektor yang penting bagi negara dan menyangkut kebutuhanhidup orang banyak harus diperketat, agar privatisasi tidak lagi dilakukan oleh pihaklain yang nantinya juga akan mengakibatkan kerugian struktural bagi masyarakatIndonesia Perjelas dan kokohkan sistem, aturan main, dan regulasi yang jelas terhadap prosespembangunan ekonomi di Indonesia. Hal ini bertujuan penting agar haluan dan tujuanekonomi kita sesuai dengan apa yang dinginkan dan diamanatkan bangsa dalam pasal33 UUD 45 ayat 1, 2 dan REFERENSIFaisal Basri dan Haris Munandar. Lanskap Ekonomi Idonesia Kajian dan RenunganTerhadap Masalah-masalah Struktural, Transformasi Baru, dan ProspekPerekonomian Indonesia. Jakarta Kencana, Hadi, dkk. Pemikiran dan Permasalahan Ekonomi di Indonesia Dalam SetengahAbad Terakhir. Yogyakarta Penerbit Kanisius, Mukthie. Hukum Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi, Jakarta Konstitusi Press, Tom. Sistem Perekonomian Menurut Pancasila dan UUD’45, Bandung Angkasa, ResearchGate has not been able to resolve any citations for this has not been able to resolve any references for this publication.
Dokumenini adalah produk yang dikembangkan oleh Makes & Partners Law Firm ("Makes") dan merupakan bagian dari dokumen "A Kit of Standard Startups Agreements" ("Aksara Nusantara"), dengan mempertimbangkan berbagai sumber eksternal dan internal sehubungan dengan dokumen pendanaan perusahaan rintisan (startup).Dokumen ini akan diperbarui dari waktu ke waktu dengan mengikuti masukan
- Undang-Undang Dasar UUD Negara Tahun 1945 merupakan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. kontitusi tersebut, berbentuk hukum dasar tertulis yang berkedudukan sebagai supremasi hukum di Indonesia. Selain itu, UUD 1945 berperan sebagau sumber rujukan seluruh tertib hukum peraturan di bawahnya. Dikutip dari buku Hukum Tata Negara Indonesia Teks dan Konteks oleh Retno Widyani 2015, UUD 1945 pernah berhenti digunakan sebagai konsitusi negara Indonesia ketika diberlakukan UUDS 1950. UUD 1945 kemudian digunakan kembali setelah diberlakukanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Sampai saat ini, UUD 1945 tidak pernah digantikan lagi kedudukannya sebagai konstitusi negara. Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila oleh L. Andriani dan Rukiyati, UUD 1945 pertama kali dikukuhkan dan mulai digunakan pada sidang pertama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Dalam naskah pertama UUD 1945 tersebut, masih terdiri dari tiga bagian sebagai berikut 1. Pembukaan UUD Batang Tubuh UUD 1945 terdiri atas 16 bab berisi 37 pasal, Aturan Peralihan dan Aturan Penjelasan UUD UUD 1945 mengalami amandemen sebanyak 4 kali dalam Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR di tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Hasilnya, isi dari UUD menjadi terdiri dari dua bagian, yaitu pembukaan dan batang tubuh. Dikutip dari buku Makna Undang-Undang Dasar oleh Nanik Pudjowati 20187, bagian dari UUD 1945 setelah mengalami amandemen sebanyak 4 kali sebagai berikut 1. Pembukaan UUD Negara RI Tahun1945, yang terdiri atas empat Batang Tubuh yaitu Pasal-pasal UUD Negara RI Tahun 1945 yang terdiri dari terdiri atas; 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, dan 3 pasal Aturan Peralihan, 2 pasal Aturan Isi Pasal 11 UUD 1945 Sebelum dan Sesudah AmandemenAmandemen UUD 1945 yang dilakukan dalam Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR sebanyak 4 kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002, tentunya mengubah isi daripada konstitusi tersebut. Salah satu, Pasal UUD 1945 yang mengalami perubahan karena amandemen tersebut adalah Pasal 11. Pada tanggal 18 Agustus 1945, ketika UUD 1945 diresmikan oleh PPKI, Pasal 11 hanya terdiri dari satu ayat. Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, bunyi dari Pasal 11 UUD 1945 sebelum amandemen sebagai berikut 1. Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara dalam Sidang Umum MPR yang dilaksanakan pada tanggal 14-21 Oktober 1999, Pasal 11 mengalami amademen untuk pertama kalinya dan menjadi 3 ayat. Selain itu, Pasal 11 juga mengalami amandemen dalam Sidang MPR pada tahun 2000, 2001 dan 2002. Dikutip dari laman JDIH Mahkamah Konsitusi, bunyi dari Pasal 11 UUD 1945 setelah amandemen sebanyak 4 kali sebagai berikut 2. Presiden dengan persetujuan Dewan perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.****3. Presiden dalam membuat perjanjian internasioanl lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.***4. Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.***Keterangan *=Perubahan Pertama**=Perubahan Kedua***=Perubahan Ketiga****=Perubahan KeempatBaca juga Bunyi Pasal 8 UUD 1945 Isi Perubahan Sebelum dan Setelah Amandemen Isi Pasal 6 dan 6A Bunyi Sebelum & Setelah Amandemen UUD 1945 - Sosial Budaya Kontributor Syamsul Dwi MaarifPenulis Syamsul Dwi MaarifEditor Yandri Daniel Damaledo
Daridata tersebut di atas dapat dianalisa bahwa hampir setiap tahun terjadi peningkatan kejahatan kekerasan terhadap perempuan dan yang paling dominan adalah kekerasan terhadap isteri, mereka para korban kekerasan dalam rumah tangga tersebut kemudian ada yang menyelesaikan masalahnya secara damai dan ada yang kemudian diteruskan melalui proses
- Isi Pasal 5 Undang-Undang Dasar UUD 1945 merupakan salah satu pasal yang mengalami perubahan dalam amandemen pertama. Lantas, bagaimana bunyi Pasal 5 sebelum dan sesudah Amandemen UUD 1945 serta mengatur tentang apa? Penetapan UUD 1945 sebagai konstitusi negara dilakukan dalam sidang pertama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia PPKI tanggal 18 Agustus 1945 atau sehari setelah proklamasi RI. Saat disahkan, UUD 1945 terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh 16 bab berisi 37 pasal, Aturan Peralihan, dan Aturan Umum, serta Penjelasan. Setelah rezim Orde Baru pimpinan Soeharto runtuh akibat gelombang Reformasi 1998, dilakukan 4 kali perubahan atau amandemen terhadap UUD 1945 yakni dalam sidang-sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR pada 1999, 2000, 2001, dan 2002. Dikutip dari Makna Undang-Undang Dasar 2018 yang ditulis oleh Nanik Pudjowati, isi UUD 1945 setelah amandemen dibagi ke dalam dua kategori yakni 1 Pembukaan; dan 2 Batang Tubuh yang berisi 16 bab, 37 pasal, 195 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan juga Arti Penting UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi Bangsa Sejarah Hasil Sidang PPKI Pertama Tokoh, Kapan, dan Isi Rumusan Bunyi Pasal 2 UUD 1945 Sebelum & Sesudah Amandemen Isi Tentang MPR Sejarah UUD 1945 Sebagai Konstitusi Negara Fatwa dalam Potret Konstitusi Pasca Amandemen UUD 1945 2009 menyebutkan, penetapan UUD 1945 sebagai konstitusi negara menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara yang menganut konstitusionalisme, konsep negara hukum, dan prinsip demokrasi. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 tidak hanya merupakan dokumen hukum, tetapi juga mengandung aspek-aspek lain, seperti pandangan hidup, cita-cita, dan falsafah yang merupakan nilai-nilai luhur bangsa dan menjadi landasan dalam penyelenggaraan negara. Seiring munculnya Republik Indonesia Serikat RIS usai penyerahan kedaulatan dari Belanda kepada Indonesia pada 27 Desember 1949, UUD 1945 ditangguhkan. Dikutip dari Retno Widyani dalam Hukum Tata Negara Indonesia Teks dan Konteks 2015, RIS menerapkan Konstitusi RIS 1949 sebagai undang-undang dasar. Tanggal 17 Agustus 1950, RIS dibubarkan dan Indonesia memberlakukan Undang-Undang Dasar Sementara UUDS 1950. Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 oleh Presiden Sukarno, UUD 1945 kembali diberlakukan dan dikukuhkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat DPR Republik Indonesia pada 22 Juli 1959. Setelah reformasi, tepatnya dalam Sidang Umum MPR yang dihelat dari tanggal 14 hingga 21 Oktober 1998, dilakukan Amandemen UUD 1945 yang pertama. Amandemen Pertama UUD 1945 ini diterapkan terhadap 9 pasal, yakni Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal juga Sejarah Pengakuan Kedaulatan Indonesia oleh Belanda Sejarah Penerapan Pancasila Masa Reformasi 1998 Sampai Sekarang Bunyi Isi Pasal 4 UUD 1945 Makna dan Penjelasannya Bunyi Pasal 5 UUD 1945 Sebelum Amandemen Presiden memegang kekuasaan membentuk undang- undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Bunyi Pasal 5 UUD 1945 Setelah Amandemen Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Dengan demikian, Pasal 5 UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen sama-sama memiliki 2 ayat. Perubahan yang dilakukan dalam Pasal 5 UUD 1945 terjadi pada ayat 1, yakni dari Presiden memegang kekuasaan membentuk undang- undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Menjadi Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan juga Isi Bunyi Pasal 3 UUD 1945 Sebelum dan Setelah Amandemen Nilai Kebersamaan dalam Sejarah Perumusan Dasar Negara Pancasila Daftar Negara Pertama yang Mengakui Sejarah Kemerdekaan Indonesia - Sosial Budaya Penulis Iswara N RadityaEditor Yantina Debora
Kata'asli' atau orisinil tidak didefinisikan, tetapi Pasal 213 ayat (4) CDPA 1988 memberikan kekecualian pengaruh atau akibat yang bersifat negative bahwa suatu desain dinyatakan tidak asli jika desain tersebut merupakan desain yang lumrah dalam bidang desain yang bersangkutan pada saat pembuatanya.
1. Apakah sebuah peraturan perundang-undangan yang sudah dinyatakan tidak berlaku dan dicabut dan telah diganti dengan peraturan perundang-undangan yang sederajat, otomatis harus dihapus atau tidak dipergunakan lagi dalam sebuah paparan dan sekaligus harus menggunakan perundang-undangan yang baru sebagai dasar hukumnya? 2. Bagaimanakah apabila dalam suatu peraturan terdapat pasal-pasal yang saling bertentangan satu dengan yang lainnya, maka pasal yang manakah yang dapat digunakan?Sebelumnya, kami kurang memahami apa yang Anda maksud tentang “tidak dipergunakan lagi dalam sebuah paparan”. Kami berasumsi secara umum bahwa apakah peraturan perundang-undangan yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku itu tidak dipergunakan lagi sebagai acuan dalam kehidupan sehari-hari. Maria Farida Indrati Soeprapto dalam bukunya berjudul Ilmu Perundang-Undangan Proses dan Teknik Pembentukannya hal. 138 mengatakan bahwa suatu peraturan perundang-undangan hanya dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh peraturan perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi. Pencabutan peraturan perundang-undangan dengan peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih tinggi itu dilakukan jika peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi itu dimaksudkan untuk menampung kembali seluruh atau sebagian materi peraturan perundang-undangan yang lebih rendah yang dicabut itu. Contoh peraturan perundang-undangan yang dicabut oleh peraturan perundang-undangan yang tingkatannya sama yaitu Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mencabut dan menyatakan tidak berlaku Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Hal ini terlihat pada Ketentuan Penutupnya, yakni dalam Pasal 102 UU 12/2011“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”Menurut Maria Ibid, hal. 133, jika materi dalam peraturan perundang-undangan baru menyebabkan perlunya penggantian seluruh atau sebagian materi dalam peraturan perundang-undangan lama, di dalam peraturan perundang-undangan baru harus secara tegas diatur mengenai pencabutan seluruh atau pencabutan sebagian peraturan perundang-undangan. Demi kepastian hukum, pencabutan peraturan perundang-undangan hendaknya tidak dirumuskan secara umum, tetapi menyebutkan dengan tegas peraturan perundang-undangan mana yang Ibid, hal. 134 jugamengatakan bahwa pencabutan peraturan perundang-undangan harus disertai dengan keterangan mengenai status hukum dari peraturan pelaksanaan, peraturan yang lebih rendah, atau keputusan yang telah dikeluarkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dicabut. Contoh Pasal 101 UU 12/2011Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang M. Naufal Fileindi, dalam artikel Aturan Pencabutan dan Tidak Berlakunya Undang-Undang, istilah mencabut’ adalah proses untuk membuat suatu peraturan perundang-undangan atau ketentuan dalam peraturan perundangan-undangan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sedangkan, tidak berlaku’ adalah sebuah keadaan ketika suatu peraturan perundang-undangan atau ketentuannya tidak lagi mempunyai kekuatan hukum pada hal-hal di atas dapat kita simpulkan bahwa pencabutan dan dinyatakan tidak berlakunya suatu peraturan perundang-undangan berakibat hukum bahwa peraturan perundang-undangan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Artinya, sudah tidak dapat lagi dijadikan dasar hukum atau rambu-rambu untuk mengatur aspek kehidupan bermasyarakat. Selain itu, berdasarkan teori hukum juga dinyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian mengenyampingkan peraturan perundang-undangan yang terdahulu sepanjang mengatur objek yang sama lex posterior derogat lex priori. Dengan demikian, peraturan perundang-undangan yang lama dengan sendirinya tidak berlaku apabila sudah terdapat peraturan perundang-undangan yang baru. Akan tetapi, meskipun peraturan perundang-undangan tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, ada kemungkinan akibat hukum yang ditimbulkan dari materi peraturan perundang-undangan yang dicabut itu masih diakui. Sebagai contoh, dalam sebuah surat yang kami akses dari laman Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM disebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah “UU 32/2004” telah mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah “UU 22/1999”.Dalam laman tersebut dijelaskan bahwa ketika UU 32/2004 berlaku, materi yang mengatur tentang proses pemilihan kepala daerah secara tak langsung seperti yang diatur dalam UU 22/1999 diganti dengan materi yang mengatur proses pemilihan kepala daerah secara langsung. Walaupun materi UU 22/1999 tentang proses pemilihan kepala daerah secara tidak langsung tidak berlaku lagi, namun akibat hukum dari materi tersebut tetap diakui. Hal tersebut berlaku ketika seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah tetap dianggap pernah menjabat sebagai kepala daerah berdasarkan UU 22/1999. Dengan berlakunya UU 32/2004, maka mekanisme pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah menggunakan mekanisme yang terdapat dalam UU tersebut, yakni pemilihan secara langsung. Dengan berlakunya UU 32/2004 bukan berarti konsekuensi hukum yang terjadi dari UU 22/1999 tidak berlaku. Selanjutnya kami akan menjawab pertanyaan Anda kedua mengenai apabila dalam suatu peraturan terdapat pasal-pasal yang saling bertentangan satu dengan yang lainnya, maka pasal yang manakah yang dapat digunakan. Apabila pasal yang satu dinilai bertentangan dengan pasal yang lainnya, maka yang harus dilakukan terhadap pasal-pasal tersebut adalah uji materiil ke Mahkamah Konstitusi "MK". Menurut kami, adanya pertentangan pasal dalam satu peraturan akan mengakibatkan ketidakpastian hukum. Masyarakat akan menjadi bingung untuk tunduk dan patuh pada ketentuan pasal yang mana. Nantinya MK yang akan menilai keberlakuan suatu contoh, kami mengacu pada pengujian beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan “UU Ormas” terhadap Undang-Undang Dasar 1945 “UUD 1945” yang kami dapatkan informasinya dari laman resmi Mahkamah Konstitusi. Alasan pemohon mengajukan uji materiil antara lain adalah Pasal 1 angka 1, Pasal 4, dan Pasal 38 UU Ormas bertentangan satu sama lain yang pada akhirnya tidak memberikan kepastian hukum dan merugikan kepentingan kontitusional pemohon sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat 1 UUD 1945. Namun, berdasarkan penelusuran kami, sidang uji materi UU ORMAS baru digelar pada akhir Januari 2014 dan masih dalam proses pengujian. Demikian jawaban dari kami, semoga hukum1. Undang-Undang Dasar 1945;2. Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;4. Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 5. Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 6. Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Maria Farida Indrati Soeprapto. 2007. Ilmu Perundang-Undangan Proses dan Teknik Pembentukannya. Kanisius diakses pada 17 Februari 2014 pukul diakses pada 17 Februari 2014 pukul WIB.
Dilansirdari Encyclopedia Britannica, pasal uud nri tahun 1945 hasil amandemen berbunyi "presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan". keadaan yang mungkin terjadi apabila pasal tersebut tidak diamandemen adalah indonesia menjadi negara dengan sistem totaliter.
rizalsaputra275 rizalsaputra275 PPKn Sekolah Menengah Pertama terjawab Iklan Iklan kadekirma22 kadekirma22 JawabanAkan terjadi perpecahan antara suatu kelompok. Iklan Iklan pandabeby890 pandabeby890 Jawabansuatu negara akan hancur karena jika tidak ada peraturan, pasti masyarakat akan bersikap sesuka hati meskipun dalam hal negatif. Iklan Iklan Pertanyaan baru di PPKn buatlah karangann tentang semangat kebangsaan diketik kertas hvs A4 dengan tulisan new times roman, margin atas dan kiri 4cm kanan dan bawah 3cmfont s … ize 12tolong qq​ contoh Kerjasama di bidang Hukum​ untuk mencegah terjadinya disintegrasi atau perpecahan dalam masyarakat hal ini dapat diwujudkan dalam contoh perilaku di dalam kehidupan sehari-hari … misalnya.....?a. ikut melaksanakan ibadah umat agama lainb. membayar membayar pajak sesuai dengan tanggalnyac. bekerja keras untuk kesejahteraan keluargad. menjaga keamanan dan ketertiban saat umat lain merayakan hari raya agamanya​ tujuan dari organisasi Budi Utomo adalah....?A. mempersatukan bangsa JawaB. mempertinggi derajat bangsa IndonesiaC. membebaskan Indonesia dari kemiski … nanD. persamaan hak dan warga negara​ sikap materi mautan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia hal ini merupakan asas ya … ng terkandung dalam materi maupun perundang-undangan yaitu...?A. kebangsaanB. kekeluargaan C. pengayomanD. kenusantaraan​ Sebelumnya Berikutnya Iklan
. 62 173 383 168 318 125 30 217
keadaan yang mungkin terjadi apabila pasal tersebut tidak diamandemen adalah